TENTANG KAMI
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Perikanan merupakan salah satu bidang strategis di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Asmat yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dan daya saing masyarakat pelaku usaha perikanan.
Kami berkomitmen untuk memberdayakan perseorangan maupun kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan, terutama mama-mama asli Papua, agar mampu mengelola hasil laut dan ikan lokal menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Melalui berbagai program pelatihan, pendampingan teknis, serta fasilitasi alat dan sarana produksi, kami mendorong tumbuhnya usaha kecil perikanan yang kreatif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal Asmat.
Kami juga berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha dengan pasar, agar produk olahan ikan dari Asmat dapat dikenal lebih luas dan menjadi kebanggaan daerah.
Program Unggulan
Pelatihan pengolahan ikan sehat dan higienis.
Bantuan alat pengolahan dan pengemasan hasil perikanan.
Fasilitasi pemasaran produk olahan ikan melalui pameran dan promosi.
Pendampingan usaha bagi mama-mama Papua pengolah hasil ikan.
Penguatan kelembagaan kelompok usaha kecil perikanan.
Kami percaya bahwa kemandirian masyarakat pesisir dimulai dari pemberdayaan ekonomi keluarga.
Melalui tangan terampil mama-mama Asmat, hasil laut menjadi sumber kehidupan, kebanggaan, dan masa depan yang sejahtera bagi Kabupaten Asmat.
BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA KECIL PERIKANAN
Mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan meliputi diversifikasi produk perikanan, pemasaran hasil perikanan dan pengembangan kelembagaan dan mutu hasil perikanan.
Menyelenggarakan fungsi :a. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas; c. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja Dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; d. Menyusun kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; e. Memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; f. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; g. Melaksanakan penyusunan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaporan dalam fasilitasi perizinan usaha perikanan, seperti izin penangkapan ikan, izin pemuliaan ikan, dan izin peredaran obat ikan, perizinan perikanan skala usaha kecil, perizinan perikanan pada pusat layanan terpadu daerah, dan operasional teknologi dan sarana budidaya; h. Memfasilitasi pembinaan dan bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; i. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan pada peralatan penangkapan ikan; j. Memfasilitasi pembinaan kepada nelayan laut maupun nelayan perairan umum pedalaman; k. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Perikanan Terdiri Atas 3 Seksi :
SEKSI DIVERSIFIKASI PRODUK PERIKANAN
SEKSI PEMASARAN HASIL PERIKANAN
SEKSI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN MUTU HASIL PERIKANAN
Seksi Diversifikasi Produk Perikanan mempunyai Tugas : menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang diversifikasi produk perikanan. Menyelenggarakan fungsi : a. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Diversifikasi Produk Perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas; c. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi di lingkungan bidang diversifikasi produk perikanan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; d. Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Seksi Diversifikasi Produk Perikanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; e. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Seksi Diversifikasi Produk Perikanan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; f. Melaksanakan pembinaan pada pelaksanaan kebijakan di bidang diversifikasi produk perikanan; g. Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi, fasilitasi, koordinasi dan pemantauan dalam bidang diversifikasi produk perikanan; h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Seksi Diversifikasi Produk Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; i. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; j. Melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya..
Seksi Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas : menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang pemasaran hasil perikanan. Menyelenggarakan fungsi : a. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pemasaran Hasil Perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas; c. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi di lingkungan bidang pemasaran hasil perikanan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; d. Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Seksi Pemasaran Hasil Perikanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; e. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Seksi Pemasaran Hasil Perikanan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; f. Melaksanakan pembinaan pada pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran hasil perikanan; g. Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi, fasilitasi, koordinasi dan pemantauan dalam bidang pemasaran hasil perikanan; h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Seksi Pemasaran Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; i. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; j. Melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Mutu Hasil Perikanan mempunyai tugas : menelaah, menganalisis, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis operasional dan administratif di bidang pengembangan kelembagaan dan mutu hasil perikanan. Menyelenggarakan fungsi: a. Menyusun rencana dan program Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Mutu Hasil Perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas; c. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi di lingkungan bidang Pengembangan Kelembagaan dan Mutu Hasil Perikanan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; d. Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Mutu Hasil Perikanan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; e. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Mutu Hasil Perikanan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; f. Melaksanakan pembinaan pada pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan mutu hasil perikanan; g. Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi, fasilitasi, koordinasi dan pemantauan dalam bidang pengembangan kelembagaan dan mutu hasil perikanan; h. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Seksi Pengembangan Kelembagaan dan Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; i. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; j. Melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Lokasi
Kami berada di pusat Kota Agats, dekat dengan tugu tangan dan akses laut.
Alamat
Jl. Frans Kaisiepo. Agats
FAQ
Tujuan Program Pemberdayaan Pengolahan Ikan di Kabupaten Asmat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi keluarga pengolah ikan khususnya mama-mama asli Papua melalui kegiatan pengolahan hasil perikanan seperti bakso ikan, abon ikan, ekstrak albumin ikan gastor, nugget ikan, ikan asin dan olahan lainnya.
Bidang PUKP membantu masyarakat agar dapat mengolah hasil tangkapan sendiri menjadi produk bernilai tinggi dan berkelanjutan.
Siapa Yang mendapatkan Program pemberdayaan Ini
Mama-mama asli Papua, baik yang bekerja secara perseorangan maupun tergabung dalam kelompok pengolah hasil ikan.
Kelompok pengolah hasil perikanan (Poklahsar) yang sudah terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Asmat.
Masyarakat pesisir dan perikanan yang ingin belajar atau mengembangkan usaha olahan ikan lokal.
Bantuan apa saja yang diberikan kepada mama-mama pengolah ikan
Peralatan pengolahan ikan seperti mesin penggiling daging, garam krosok, para-para penjemuran, keranjang, pisau, tong ember,pembersih sisik ikan, kompor, freezer, vacuum sealer dll).
Bahan pelatihan produksi olahan ikan sehat dan higienis.
Pelatihan keterampilan kewirausahaan, pengemasan, dan pemasaran produk.
Pendampingan usaha dan bantuan perizinan usaha kecil (NIB, PIRT, Ijin BPOM,Halal, dll).
Apakah program ini hanya untuk kelompok, atau bisa juga perorangan?
Untuk kelompok, bantuan diberikan secara kolektif (Poklahsar atau kelompok mama-mama pengolah ikan).
Untuk perorangan, PUKP tetap memberikan peluang pembinaan dan pelatihan dasar agar bisa bergabung dalam kelompok usaha binaan.
Pelatihan yang dilaksanakan Bidang PUKP
Pengolahan bakso ikan, abon ikan, nugget ikan, ikan asin dan produk khas Asmat.
Pengemasan dan labeling produk agar menarik untuk dijual.
Pelatihan pengelolaan keuangan usaha kecil dan pemasaran baik offline maupun online.
